NKRI
NKRI
Negara
Negara diambil dari bahasa Sansekerta yaitu "nagari" atau "nagara" yang berarti kota, sementara dalam bahasa Inggris disebut "state" dan dalam bahasa Latin disebut "statun". Menurut Prof. Miriam Budihardjo, negara merupakan organisasi yang ada di dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya yang sah terhadap semua golongan kekuasaan yang berada di dalamnya dan dapat menetapkan berbagai tujuan dari kehidupan tersebut.
Unsur-Unsur Negara
-Penduduk ; Menurut UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 1 ayat 2 berbunyi, "Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia".
-Wilayah: Pada 11 Juli 1945, BPUPKI mengeluarkan keputusan yang diperoleh berdasarkan voting bahwa wilayah Indonesia meliputi Hindia Belanda, Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor Portugis, dan pulau-pulau sekelilingnya. Namun demikian, pada tanggal 18 Agustus 1945, Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) Soekarno menyampaikan bahwa ia telah memberitahu Jenderal Terauchi bahwa luas Indonesia hanya meliputi wilayah jajahan Hindia Belanda. Sedangkan menurut UU No. 43 Tahun 2008 Pasla 1 ayat 1 berbunyi, 'Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara adalahsalah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairankepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya,termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya". Serta batas wilayahnya diatur pada pasal 6 ayat 1 berbunyi, "Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi: a. di darat berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste; b. di laut berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan c. di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasiona".
-Pemerintah yang sah dan berdaulat: Pemerintah yang sah dan berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh terhadap suatu wilayah dan rakyatnya baik keluar ataupun kedalam.
-Pengakuan dari negara lain: Pengakuan secara de facto dan de jure, negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia adalah Mesir.
Fungsi Negara;
-Melaksanakan penertiban
-Mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat
-Pertahanan
-Menegakkan keadilan
Sedangkan tujuan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tertcantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea ke-4.
Bentuk Negara:
Dizaman modern ini secara garis besar ada 3 bentuk negara yaitu: Negara Kesatuan, Negara Serikat (Federasi), Kerajaan
Mengapa Indonesia memilih bentuk negara kesatuan?
Mengapa Indonesia memilih bentuk negara kesatuan dari pada bentuk negara serikat/federasi ?
Daerah Dalam Kerangka NKRI
Luas Indonesia 1.904.569 km persegi, dengan begitu luasnya bayangkan betapa sulitnya mengatur dan malakukan pembangunan yang merata. Maka dari itu kita perlu mengenal adanya konsep Otonomi daerah.
Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Berdasarkan pasal tersebut bagaimana kaitanya dengan Daerah dalam kerangka NKRI? Dan tahukah kalian tentang bentuk negara Indonesia?
Otonomi Daerah: Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat tentang hubungan dan wewenang pemerintah pusat dan daerah, pembagian urusan pemerintahan, dan beberapa hal yang lain yang bertalian dengan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi Daerah bertujuan mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan. Pemberian otonomi daerah merupakan subsistem dari negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintah pusat dan tidak ada pada daerah. Atau dengan kata lain pemerintah daerah dan pemerinta pusat merupakan satu kesatuan sistem. Dalam ketentuan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
Cek video berikut untuk memahami tentang Daerah dalam Konsep NKRI