UUD NRI TAHUN 1945
UUD NRI TAHUN 1945
Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945
Pentingnya bagi sebuah negara merdeka memiliki konstitusi baik yang tertulis maupun tidak tertulis sebagai pedoman hukum dasar dalam pemyelenggaraan negara. Indonesia sendiri sebagai sebuah negara merdeka memiliki konstitusi yang kita sebut dengan UUD NRI Tahun 1945. Dalam perjalanan sejarah Indonesia, sempat terjadi beberapa kali perubahan penggunaan konstitusi sebagai hukum dasar. UUD NRI Tahun 1945 saat ini yang kita pakai juga sudah mengalami perubahan (amandemen) sebanyak 4 kali. Dalam bab ini akan kita bahas proses terbentuknya UUD NRI Tahun 1945 beserta perubahannya hingga saat ini.
Kedudukan UUD NRI Tahun 1945
Dalam sejarah bangsa Indonesia dicatat bahwa perumusan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan melalui sidang BPUPKI dan resmi disahkan sebagai konstitusi tertulis Republik Indonesia pada sidang PPKI 1 tepat pada tanggal 18 Agustus 1945. Penting untuk memahami kedudukan UUD NRI Tahun 1945 sebagai sebuah konstitusi tertulis. Sebagai sebuah konstitusi UUD NRI Tahun 1945 memilika sifat tertulis, singkat dan supel, memuat norma dan aturan, serta peraturan hukum positif yang tertinggi. UUD NRI Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai:
Hukum dasar
Alat kontrol
Pengatur
Alat penentu
UUD NRI Tahun 1945 sebelum di amandemem terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (berisi 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan), dan Penjelasan. Sedangkan UUD NRI Tahun 1945 setelah mengalami amandemen susunannya terdiri dari Pembukaan dan Pasal-Pasal ( berisi 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan). UUD NRI Tahun 1945 menjadi sangat penting kedudukannya sebagai sebuah konstitusi karena dalam pembukaanya terdapat makna yang mendalam.
UUD NRI Tahun 1945 Amandemen
UUD 1945 Asli (Sebelum Amandemen)
Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
UU No 12 Tahun 2011 pasal 1 ayat 2 menjelaskan Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Dalam sistem hukum Indonesia terdapat hierarki hukum Indonesia secara berurutan dari tingkatan tertinggi:
Peraturan Perundang-undangan memiliki konsep dan tujuan, serta memiliki tahapan dalaam pembentukanya yang diaturan dalam UU No 12 Tahun 2011 perubahan UU No 15 Tahun 2019. Untuk mempelajarinya silahkan simak materi dibawah ini!
UU No 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Perundang-Undangan