UUD NRI TAHUN 1945
UUD NRI TAHUN 1945
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Menurut Sukamto Notonagoro, hak adalah kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan atau mendapatkan sesuatu. Sedangkan menurut Soerjono Soekamto, kewajiban adalah beban yang harus dipikul oleh seseorang atau sekelompok orang. Sebagai warga negara Indonesia kita memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan diatur lebih rinci dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Pentingnya menyadari bahwa hak dan kewajiban harus selalu dijalankan secara seimbang dan adil, hal ini dapat mencegah terjadinya berbagai konflik karena setiap warga negara mampu memahami hak dan kewajibannya.
Kebebasan Berpendapat di Era Keterbukaan Informasi
Kemerdekaan berpendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kebebasan berpendapat dijamain dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 23E ayat 3, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Selain itu ada beberapa undang-undang yang menjamin kebebasan berpendapat:
UU No. 9 Tahun 1998
UU No. 39 Tahun 1999
Dalam berpendapat hendaknya selalu memperhatikan:
Menghormati hak dan kebebasan orang lain
Mengakui aturan moral yang diakui umum
Menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Menjaga keamanan dan ketertiban umum
Menjaga keutuhan dan persatuan bangsa
Di era digitalisasi saat ini setiap orang memiliki akses lebih luas untuk menyampaikan pendapatnya, namun sering kali tidak pendapat yang disampaikan tidak bertanggung jawab dan mengabaikan hal-hal diatas. Pentingnya kedewasaan setiap negara dalam menyampaikan pendapat terutama di media sosial, menghindari ada berita palsu dan fitnah merupakan salah satu menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.