PANCASILA
PANCASILA
Fungsi dan Kedudukan Pancasila
Pancasila merupakan kesepakatan atau perjanjian luhur bagi seluruh bangsa Indonesia. Secara historis Pancasila digali oleh para pendiri bangsa dan ditetapkan sebagai landasan berbangsa dan bernegara. Ditetapkannya UUD NRI Tahun 1945 pada siidang PPKI 1 maka secara sah Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD menjadi landasan dalam setiap Perundangan yang ada di Indonesia. Maka dari itu penting memahami bahwa Pancasila memiliki fungsi dan kedudukannya dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Fungsi dan kedudukan Pancasila:
-Sebagai dasar negara
-Sebagai pandangan hidup bangsa
-Sebagai sumber dari segala sumber hukum
-Sebagai kepribadian bangsa
-Sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
Penting bagi setiap masyarakat Indonesia tidak hanya memahami fungsi dan kedudukan Pancasila, namun benar-benar harus diterapkan dalam kehidupan sehari.